Jakarta – Mabes Polri menahan bos koperasi Indosurya, Dodi Susanto, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Polri melakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, penahanan Dodi Susanto dilakukan setelah Polri memperoleh cukup banyak bukti terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. “Setelah memperoleh cukup banyak bukti, Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap Dodi Susanto pada hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mabes Polri (16/3/2023).
Dodi Susanto merupakan salah satu bos dari koperasi Indosurya, sebuah koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan mikro dan kredit usaha kecil menengah.
Koperasi tersebut telah menjadi sorotan publik setelah banyak nasabah yang mengeluhkan adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Foto: Bos Koperasi Indosurya Dodi Susanto berbaju tahanan oranye resmi ditahan Mabes Polri. |
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Dodi Susanto dibawa oleh petugas kepolisian dengan kondisi tangan yang terborgol. Polisi juga telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti dari kantor koperasi Indosurya.
Saat ini, Dodi Susanto masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh koperasi Indosurya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming kredit dengan bunga yang rendah dari koperasi yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi dengan koperasi atau lembaga keuangan lainnya.